YA ALLAH SUNGGUH BIADAP..!!!! Polisi Siksa Anak Umur 13 Tahun dengan Dalih Penyelidikan..mohon sebar luaskan[.........



Persoalan tindak kekerasan oleh pihak kepolisian pada seorang anak berumur 13 th. dengan inisial V yang bertempat tinggal di Tuban, dinilai oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagai satu permasalahan yang udah sering jalan di penduduk.
Dia menyampaikan, tindak kekerasan oleh aparat penegak hukum dengan mengatasnamakan kebutuhan penyelidikan acapkali digerakkan walau dalam hal ini sungguh-sungguh terang sudah menyalahi aturan hukum. 

“Relasi dengan kepolisian itu cenderung dalam konteks penegakkan hukum dan itu cara-cara classic tetapi di dalam banyak tempat tetap masih digunakan sebagai langkah untuk melakukan system investigasi, tentu itu tidak dibenarkan hukum, terutama itu pada anak, ” ujar Asruron di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (23/6). 

Dia mengimbuhkan, aparat kepolisian didalam hal itu lewat cara sadar terikat dengan aturan Kapolri No. 8 Th. 2009 sehubungan implementasi prinsip dan standard HAM dalam penyelenggaran pekerjaan kepolisian. Juga terikat dengan kode etik profesi kepolisian yang terdaftar dalam Ketetapan Kapolri No. 14 Th. 2011. Namun dalam hal ini berdasar pada pantauannya, jumlah data yang masuk ke KPAI atas 
laporan kekerasan aparat penegak hukum pada anak memang tidaklah banyak. 
“Justru ini yang anomali berkat harusnya penegak hukum berikan teladan dibagian hukum sama dengan logika apabila pejabat KPK korupsi. Tentu walaupun kecil tetapi strategis untuk 


 
karena itu, kata dia, perihal tersebut perlu perlakuan lewat cara teristimewa pada kekerasan yang dikerjakan oleh aparat penegakan hukum. Mengingat, lembaga kepolisian itu yaitu badan yg erat hubungannya dengan unsur kekuasaan yang bersifat khusus. 
“Tentu ada tentang yang terkait dengan sisi kultural dan struktural karena condong punyai kekuasaan yang berupa penegakan hukum, sampai butuh penanganan khusus. Seandainya kondisi sosial berbeda tentu intervensinya juga berbeda, ” terangnya. 

Di kenali diawalnya, permasalahan itu berawal dari aksi penangkapan yang ditangani pihak kepolisian lantaran munculnya satu laporan dari warga bernama Kurtubi dan Kusein yang mengaku kehilangan sepeda motor. Dalam hal ini korban V disangka sama dengan pencuri motor itu. Dalam kesaksiannya, sepanjang di cek polisi V mengaku telah alami beberapa penyiksaan yang dijalankan oleh seseorang polisi berinisial NH di Polsek Widang, yaitu dipukul, ditodong pistol, ditelanjangi, dada diinjak, mulut dimasuki pistol, dan diancam dibunuh. 

Mirisnya, menurut bukti kontrol, pada faktanya V tak dapat di tunjukkan melakukan tindak pencurian. Sampai tidak ada perlu waktu yang cukup lama dirinya juga lantas di lepaskan. Tidak terima sang anak diperlakukan sekianlah tidak baik oleh aparat kepolisian itu, setelah itu keluarga teristimewa orangtua V juga selekasnya melaporkan hal itu ke Polres Tuban dan lantas selekasnya kerjakan visum di Rumah Sakit dr. R Koesma Tuban manfaat menguatkan bukti. 

SUMBER ; www. kabarsehatselalu. com
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "YA ALLAH SUNGGUH BIADAP..!!!! Polisi Siksa Anak Umur 13 Tahun dengan Dalih Penyelidikan..mohon sebar luaskan[........."